Sistem Informasi Desa Windujaya

Pencatatan Sipil

Standar Pelayanan Pencatatan Sipil - Desa Windujaya

Logo

Standar Operasional Prosedur

Pencatatan Sipil

Desa Windujaya, Kec. Kedungbanteng

Tahun 2026

Layanan Akta & Pencatatan Sipil

Informasi Layanan

Persyaratan & Prosedur

Berikut adalah persyaratan penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Pastikan membawa dokumen asli.

Metode

Offline
Kantor Desa

Akta Kelahiran

Pencatatan Sipil

Offline

Bayi Baru Lahir (Belum Ada NIK)

  • KK (Asli)
  • Surat Ket. Lahir RS/Dokter (Asli)
  • Buku Nikah / Akta Cerai / SPTJM (Asli)
*Khusus usia ≤ 60 hari

Penduduk Memiliki NIK

  • KK (Asli)
  • Surat Ket. Lahir RS/Dokter (Asli)
  • Buku Nikah / Akta Cerai / SPTJM (Asli)
Catatan: Jika jarak kelahiran > 5 tahun, lampirkan Surat Pernyataan Anak Kandung (Bermaterai 10rb, diketahui RT/RW).

Kutipan Kedua (Rusak / Hilang / Ganti QR)

  • Surat Kehilangan Kepolisian *(Jika hilang)
  • Surat Pernyataan Barcode
  • Akta Kelahiran Lama (Jika ada)

Dokumen Pendukung:
1. Buku Nikah/Akta Cerai Orang Tua
2. KK (Asli)
3. Surat Rekomendasi dari Dinduk Asal

Akta Kematian

OFFLINE
  • KK (Asli)
  • Surat Kematian (RS/Dokter)
  • Formulir Kematian Desa

Layanan ini diajukan untuk penerbitan Akta Kematian bagi warga yang meninggal dunia.

Pemerintah Desa Windujaya


Tulis Komentar