Akta Kelahiran
Pencatatan Sipil
Bayi Baru Lahir (Belum Ada NIK)
- KK (Asli)
- Surat Ket. Lahir RS/Dokter (Asli)
- Buku Nikah / Akta Cerai / SPTJM (Asli)
*Khusus usia ≤ 60 hari
Penduduk Memiliki NIK
- KK (Asli)
- Surat Ket. Lahir RS/Dokter (Asli)
- Buku Nikah / Akta Cerai / SPTJM (Asli)
Catatan: Jika jarak kelahiran > 5 tahun,
lampirkan Surat Pernyataan Anak Kandung (Bermaterai
10rb, diketahui RT/RW).
Kutipan Kedua (Rusak / Hilang / Ganti QR)
- Surat Kehilangan Kepolisian *(Jika hilang)
- Surat Pernyataan Barcode
- Akta Kelahiran Lama (Jika ada)
Dokumen Pendukung:
1. Buku Nikah/Akta Cerai Orang Tua
2. KK (Asli)
3. Surat Rekomendasi dari Dinduk Asal
